Kejaksaan Rohil Ingatkan Penghulu Agar Dana Desa Tidak Diselewengkan 

Sosialisasi penggunaan Dana Desa di ikuti 7 Penghulu

BAGANSIAPIAPI (Surya24.com) - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengingkatkan " Ajari "  Kepala Desa di Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir Riau agar mempergunakan Dana Desa sesuai aturan supaya terhindar jerat hukum.

Hal ini di ungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaus Wicaksono SH.MH melalui Kepala Seksi Barang Bukti Antonius Haro SH, Sabtu (21/12/2019) di Panipahan.

Menurut Antonius Haro SH Dana Desa uang Negara dari APBN sudah ada aturan, jangan di salah gunakan. " Dana Desa dari APBN, jangan sembarangan, hindari terjerat hukum, " ucap Antonius Haro SH.

Peringatan keras di sampaikan Kajari Rohil ini di sampaikan pada acara sosialisasi penggunaan Dana Desa di ikuti 7 Penghulu dan perangkat Desa dan ASN Kecamatan Pasir Limau Kapas.

" Dana Desa ini di awasi masyarakat dan pihak terkait, penegak hukum juga mengawasinya, " sebut Antonius Haro SH di dampingi Auditor Inspektorat Rohil Wahyu Rahmadani.

Camat Pasir Limau Kapas Idris, Ahad (22/12/3019) menyebutkan penggunaan DD tetap di pantau dan meminta Penghulu mempergunakan dengan benar tidak melakukan penyimpangan. " Resiko, ada penyelewengan, berurusan dengan hukum, " sebut Idris.

Data di rangkum dari masyarakat, pertengah 2019 ada oknum Penghulu di Kecamatan Pasir Limau Kapas di periksa Kepolisian terkait penggunaan Dana Desa sempat viral di medsos terindikasi mark up dana pembangunan jalan desa.

7 Kepenghuluan yang mengikuti sosialisasi tersebut antara lain Kepenghuluan Panipahan Darat, Panipahan Laut, Teluk Pulai, Sungai Daun, Pasir Limau Kapas dan Kepenghuluan Pulau Jemur. (Yan Faisal)